Senin, 11 Januari 2016

KERANGKA TULISAN DAN TULISANNYA

TUGAS 3 – MEMBUAT KERANGKA KARANGAN
JUDUL :  PERKEMBANGAN EKONOMI DI INDONESIA
TEMA : MASALAH EKONOMI
1.      PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.3  TUJUAN PENULISAN
2.      LANDASAN TEORI
2.1  SEJARAH PEREKONOMIAN INDONESIA
2.1.1        ORDE LAMA
2.1.2        ORDE BARU
2.1.3        ORDE REFORMASI
3.      PEMBAHASAN
3.1  PERKEMBANGAN EKONOMI DI INDONESIA
3.2  MASALAH-MASALAH DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI DI INDONESIA
4.      KESIMPULAN
4.1  KESIMPULAN
4.2  SARAN
DAFTAR ISI


PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

            Perkembangan ekonomi saat ini mengalami kenaikan beberapa persen. Walaupun begitu, perkembangan ekonomi di Indonesia tidak terlepas dari banyaknya perubahan-perubahan yang telah dilakukan dan diterapkan dalam perekonomian di Indonesia. Untuk itu penulis kemudian membuat makalah tentang “Perkembangan Ekonomi di Indoneisia.
1.2  Rumusan Masalah
Adapaun, pokok-pokok masalah yanga telah penulis rumuskan, diantaranya :
1.      Bagaimana sejarah perekonomian di Indonesia
2.      Bagaimana Perkembanagn perekonomian di Indonesia
3.      Apa saja masalah-masalah yang dihadapi oleh Indonesia dalam mengembangkan perekonomian di Indonesia
1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang hendak penulis paparkan, yakni :
1.      Sejarah mengenai perekonomian di Indonesia
2.      Perkembangan perekonomian di Indonesia
3.      Masalah-masalah yang di hadapi oleh Indonesia dalam pengembangan perekonomian di Indonesia

PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Perkembangan ekonomi di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkemabangannya di zaman sebelumnya. Mulai dari masa Orde Lama→Orde Baru→Reformasi. Semuanya bermetamorfosa dalam mencapai perkembangan ekonomi yang lebih baik.
Namun, yang patut kita garis bawahi saat ini adalah sumber daya manusia yang ada di Negara kita ini, jangan sampai kekayaan Indonesia terus menerus dikelola oleh orang asing.
4.2 Saran
Untuk memajukan perekonomian di Indonesia ini bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja. Namun, kita juga sebagai generasi muda yang suatu saat akan memimpi negeri kita ini patut ikut ambil bagian dalam hal ini. Seperti mendirikan usaha-usaha padat karya atau mengasah kemampuan kita melalui Balai Latihan Kerja.

DAFTAR PUSTAKA

http://eliskomariah.blogspot.co.id/2013/04/perkembangan-ekonomi-di-indonesia.html

Senin, 09 November 2015

ARTIKEL PARAGRAF DEDUKTIF

Artikel yang berjudul “Pertumbuhan Ekonomi Indondonesia” termasuk dalam paragraf deduktif karena kalimat utamanya ada di awal paragraf.

Ø Kalimat pada paragraf pertama, yaitu “Sebelumnya di periode Juli - September pertumbuhan ekonomi Indonesia turun 0,2% dari 5,8% ke 5,6% dibanding kuartal sebelumnya” merupakan kalimat silogisme dalam artikel tersebut.
Ø Kalimat pada paragraf kedua, yaitu “Kecemasan terhadap menurunnya laju ekonomi dan meluasnya defisit anggaran turut mempengaruhi tindakan investor dalam penarikan dana” termasuk dalam paragraf silogisme dalam artikel tersebut.
Ø Kalimat pada paragraf ketiga, yaitu “Sementara itu orang nomer dua di Indonesia, Boediono juga mengatakan ditengah kondisi ekonomi global yang belum menentu cukup sulit bagi Indonesia dapat menyentuh angka pertumbuhan ekonomi diatas 6%” termasuk dalam paragraf entimen dalam artikel tersebut
Ø Kalimat pada paragraf keempat, yaitu “Jika Indonesia ingin mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi banyak tugas yang harus dirampungkan oleh pihak pemerintah” termasuk dalam paragraf entimen dalam artikel tersebut.


Selasa, 13 Oktober 2015

Paragraf Deduktif, Induktif, dan Campuran

Paragraf Deduktif
Paragraf deduktif adalah contoh suatu paragraf yang dibentuk dari suatu masalah yang bersifat umum, lebih luas. Setelah itu ditarik kesimpulan menjadi suatu masalah yang bersifat khusus atau lebih spesifik. Atau juga dapat diartikan, suatu paragraf yang kalimat utamanya berada di depan paragraf kemudian diikuti oleh kalimat penjelas.

Contoh Paragraf Deduktif :
Indonesia merupakan Negara yang kaya akan budaya . Contohnya di pulau Sumatra yang terdiri dari suku batak, suku minang , suku aceh, suku melayu dan lain-lain yang masing-masing memiliki kebudayaan yang berbeda-beda. Bukan hanya dipulau Sumatra saja, bahkan di pulau Jawa, Kalimantan, dan juga pulau-pulau lainnya juga terdapat macam-macam suku dengan kebudayaannya.
  
Paragraf Induktif
Teks induktif dikembangkan dari sesuatu yang bersifat khusus, lebih spesifik, menjadi suatu kesimpulan yang bersifat umum, lebih luas. Akan tetapi, kita harus hati-hati dalam menarik kesimpulan menggunakan pola induktif karena kesimpulan umum yang diambil belum tentu dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, agar kesimpulan yang diambil sesuai dengan kenyataan, data, fakta, bukti, referensi, dan keterangan lain yang dijadikan dasar pengambilan kesimpulan haruslah lengkap dan akurat.

Contoh Paragraf Induktif :
Selain kaya akan budaya , Indonesia juga memiliki lahan pertanian yang subur yang banyak menghasikkan rempah-rempah , bahan pangan , bahkan juga buah-buahan. Dari segi barang tambang , Indonesia juga sangat potensial, terbukti Indonesia salah satu Negara di Asia yang meng ekspor minyak bumi, batu bara, dan barang tambang lainnya. Maka tidak salah kalau dikatakan Indonesia adalah Negara yang kaya.

Paragraf Campuran
Paragraf Campuran adalah suatu paragraf yang kalimat utamanya berada di depan dan diakhir kalimat

Contoh Paragraf Campuran :
 Saat ini Indonesia sedang berusaha membagkitkan perekonomiannya. Banyak usaha yang dilakukan, mulai dari menekan jumlah barang import yang mengalahkan pemakaian barang lokal. Pemerintah juga meluaskan lapangan pekerjaan, agar sumber daya manusia (SDM) dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pembangunan Negara. Bagia pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sangat merugikan perekonomian Negara tentunya akan diberikan sanksi tegas. Karna yang kita ketahui Indonesia terpuruk akibat KKN yang terjadi di segala institusi. Oleh karena itu, dengan usaha yang dilakukan sekarang diharapkan Indonesia dapat membangkitkan perekonomiannya.

Sabtu, 15 November 2014

TEKO SUMORDIWIRJO

Nmp & anggota kelompok :
  •  29213949 Rezky Hertiyani S
  •   24213725 Juliani Safitri
  •  29213848 Septia Wulandari

Kelas / Semeser :
  2EB10 / PTA 2014/ 2015



Bab VI
KEPENGURUSAN
Pasal 12
1.      Jumlah anggota Pengurus Koperasi “TEKO SUMODIWIRJO”  ditentukan menurut kebutuhan / perkembangan organisasi dan efisiensi  kerja.

2.      Pengurus Koperasi “TEKO SUMODIWIRJO”  terdiri dari :
a.       Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi – seksi;
b.      Komisaris – komisaris;
c.       Pengurus dapat mengangkat manajer dan pegawai bila diperlukan.

3.      Tugas kewajiban dan batas – batas wewenang masing – masing Anggota pengurus ditentukan dalam peraturan khusus.

4.      Untuk mencapai efisiensi kerja atau menyesuaikan diri dengan perubahan yang dihadapi oleh koperasi “TEKO SUMODIWIRJO”  setelah diputuskan oleh Rapat Pengurus dapat diadakan perubahan tugas atau perubahan susunan pengurus dan selaanjutnya dimintakan pengesyahan dari Rapat Anggota.

Pasal 13
1.      Terhadap anggota pengurus yang terbukti melanggar ketentuan – ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan – peraturan khusus atau berbuat hal – hal seperti pada pasal 10 Anggaran Dasar dapat dikenakan sanksi – sanksi :
a.       Peringatan;
b.      Penmecatan sementara atau schorsing, tingkat – tingkat hukuman tersebut ditentukan besar kecilnya kesalahan yang telah diperbuat atas dasar keputusan Rapat pengurus.

2.      Peringatan tertulis dan pemecatan sementara ditandatangani oleh sekretaris dan ketua.

3.      Seorang anggota pengurus yang telah mendapat dua kali peringatan tertulis, untuk ketiga kalinya dapat dikenakan sanksi pemecatan sementara yang diputuskan dalam rapat pengurus.


4.      Dalam rapat pengurus tersebut ayat 3 pasa 1 ini anggota pengurus yang akan dikenakan hukuman harus diundang secara khusus untuk hadir akan diberi kesempatan untuk membela diri.

5.      Bagi seorang anggota pengurus yang telah melakukan kecurangan sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 10 ayat 2, sub a dapat dikenakan hukjuman pemecatan sementara secara langsung dan diwajibkan mengganti seluruh kerugian akibat kecurangan tersebut yang diputuskan dalam rapat pengurus.


Pasal 14

1.      Pemecatan sementara hanya berlaku sampai dengan Rapat Anggota berikutnya dinaba pengurus yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

2.      Surat pemecatan / pemberhentian atau pengangkatan kembali (rehabilitasi) anggota pengurus yang telah dipecat sementara ditandatangani oleh Sekretaris dan ketua sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

pasal 15

1.      Setiap tindakan dan usaha – usaha yang dijalankan oleh anggota pengurus berdasarkan keputusan rapat – rapat.

2.      Rapat – rapat pengurus seperti yang dimaksud pada ayat pasal ini adalah :
a.       Rapat routine;
b.      Rapat insidentil.
3.      Dalam rapat – rapat routine dapat diundang Dewan Penasehat, Badan Pemeriksa dan Pejabat.

4.      Baik keputusan – keputusan rapat routine maupun rapat – rapat insidentil harus dibuat berita acara untuk disampaikan kepada semua anggota pengurus dan anggota Badan Pemeriksa serta pihak – pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 16
1.      Rapat pengurus routine mempunyai tugas dan wewenang :
a.       Membahas dan menetapkan tindak lanjut persoalan – persoalan yang diputuskan dalam rapat anggota;
b.      Menetapkan peraturan – peraturan khusus;
c.       Menambung dan menyelesaikan permasalahan prinsipil yang telah dibahas dalam rapat insidentil;
d.      Menetapakan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan / belanja sebelum diajukan dalam rapat anggota.

2.      Rapat pengurus insidentil mempunyai tugas dan wewenang :
a.       Membahas dan memecahkan masalah – masalah insidentil yang memerlukan penanggapan segera untuk kelancaran usaha koperasi “TEKO SUMODIWIRJO”.
b.      Menampung dan memutuskan sementara masalah – masalah insidentil yang timbul di luar keputusan – keputusan rapat anggota dan rapat pengurus routine untuk selanjutnya segera dimasalahkan dalam rapat pengurus routine selanjutnya.



Pasal 17
1.      Sesuai dengan ketentuan tersebut pasal 12 ayat 1 sub c Anggaran Dasar Ketua Koperasi “TEKO SUMODIWIRJO” bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama koperasi “TEKO SUMODIWIRJO” diluar dan dihadapan pengadilan.

2.      Apabila Ketua berhalangan, tugas – tugas dan kewajiban diwakili oleh Wakil Ketua atau dapat ditunjuk anggota pengurus yang lain yang disyahkan oleh rapat routine.

Bab VII
BADAN PEMERIKSA
PASAL 18
1.      Badan Pemeriksa Koperasi “TEKO SUMODIWIRJO” sebagai yang dimaksud pasal 19 Anggaran Dasar Terdiri dari :
a.       Seorang Ketua;
b.      Seorang Sekretaris;
c.       Seorang dan atau lebih anggota.

2.      Pembagian tugas dan kewajiban serta cara – cara pemeriksaan Badan Pemeriksa Koperasi “TEKO SUMODIWIRJO” diatur secara khusus sesuai dengan wewenangnya diantara mereka sendiri.

3.      Badan Pemeriksa dan Pengurus bergerak dalam bidangnya masing – masing, tetapi mempunyai satu tujuan yang sama untuk mensukseskan dan menyelamatkan usaha – usaha yang di jalankan oleh Koperasi “TEKO SUMODIWIRJO”.


Pasal 19
1.      Badan Pemeriksa berhak memeriksa dan menilai pelakasanaan tugas pengurus baik di bidang idiil maupun materiil.

2.      Pemeriksaan di bidang materiil meliputi aktiva dan pasiva koperasi “TEKO SUMODIWIRJO” yang menggambarkan harta kekayaannya.


3.      Sesuai dengan pasal 19 ayat 5 Anggaran Dasar, Badan Pemeriksa wajib segera melaporkan setiap penyimpangan / gejala yang diketahui yang dianggap merugikan usaha Koperasi “TEKO SUMODIWIRJO” untuk segera dibahas dan diajukan dalam rapat Pengurus routine.

4.      Untuk menjalankan tugas sehari – hari kepada Badan Pemeriksa dapat diperbantukan beberapa orang pegawai Koperasi ” TEKO SUMODIWIRJO”.


Pasal 20
1.      Setiap tindakan dan usaha – usaha yang djalankan oleh Anggota Badan Pemeriksa, berdasarkan keputusan rapat – rapat.

2.      Rapat – rapat Badan Pemeriksa diadakan sekurang – kurangnya sebulan sekali.


3.      a. Rapat badan pemeriksa dianggap syah bila dihadiri oleh separoh jumlah anggota Badan Pemeriksa;
b.Dalam Rapat Badan Pemeriksa dapat diundang Dewan Penasehat, Pengurus dan Pejabat.

4.      Tugas wewenang Rapat Badan Pemeriksa :
a.       Menampung dan menetapkan tindakan lanjut dan persoalan – persoalan yang diputuskan dalam rapat anggota yang berhubungan dengan Badan Pemeriksa;
b.      Mengatur dan menetapkan peraturan – peraturan khusus Badan Pemeriksa;
c.       Menyediakan konsep Anggaran Belanja Badan Pemeriksa untuk diajukan ke dalam Rapat Pengurus Routine;
d.      Membahas dan menilai kebijakan Pengurus;
e.       Membahas dan menganalisa Neraca.





Bab VIII
BADAN – BADAN PELENGKAP
PASAL 21
1.      Dewan Penasehat yang merupakan Badan Pelengkap Koperasi “TEKO SUMODIWIRJO” sebagai yang dimaskud dalam pasal 20 ayat (1) Anggaran Dasar terdiri dari unsur – unsur sekurang – kurangnya yang mempunyai keahlian di bidang :
a.       Organisasi dan manajemen;
b.      Usaha dan atau keuangan;
c.       Hukum.


2.      Anggota Dewan Penasehat wajib memenuhi undangan dalam rapat – rapat routine Pengurus maupun Badan Pemeriksa.

Minggu, 01 Juni 2014

Cara Mengatasi Subsidi BBM 300 Triliun

Cara Mengatasi Subsidi BBM Rp. 300 triliun 

             Sudah beberapa cara untuk mengatasinya, tapi masih belum cukup. Salah satu masalahnya adalah Subsidi BBM Rp.300 triliun. Oleh karena itu, kami akan mencoba bertindak sebagai “Pemerintah” dan memberikan kebijakan kami untuk mengatasi masalah ini.
          Jika pilihannya tetap menyubsidi orang mampu dibandingkan dengan meningkatkan pembangunan, harga BBM tetap seperti sekarang. Namun, jika kita memilih memperbaiki prasarana masyarakat, membantu mereka meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi nasional, serta mengurangi utang, dana subsidi Rp 300 triliun itu harus dikurangi dan dialihkan untuk biaya pembangunan nasional yang lebih bermanfaat.

  Cara mengatasinya :
1. menaikkan harga BBM
2. melaksanakan penghematan biaya rutin, dan
3. membasmi korupsi yang membebani pembangunan ekonomi.

Inilah cara mengatasi subsidi BBM Rp.300 triliun menurut kelompok kami, kalo ada kata-kata yang
kurang mohon dimaafkan. TERIMAKASIH

Nama Kelompok :
1. Erika Ayu Rahmawati (22213928)
2. Juliani Safitri               (24213725)
3. M. Khalis Reihan         (26213017)
4. Ranny Alfionita           (27213291)

Selasa, 27 Mei 2014

Penyebab Tanda Gejala Virus MERS-Cov

 Virus Corona Middle East Respiratory Syndrome (MERS) adalah merupakan salah satu jenis virus yang menyerang organ pernafasan orang yang mengidapnya yang merupakan jenis penyakit saluran pernafasan yang bisa mengakibatkan kematian. MERS – Cov adalah merupakan singkatan dari Middle East Respiratory Syndrome Corona Virus. Virus ini merupakan jenis baru dari kelompok Corona virus (Novel Corona Virus). 

Virus ini pertama kali dilaporkan pada bulan September 2012 di Arab Saudi. Virus SARS tahun 2003 juga merupakan kelompok virus Corona dan dapat menimbulkan pneumonia berat akan tetapi berbeda dari virus MERS Cov.

Sehingga kelompok studi corona virus dari Komite Internasional untuk Taksonomi Virus memutuskan bahwa novel corona virus tersebut dinamakan sebagai MERS-Cov. Virus ini tidak sama dengan corona virus penyebab Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS), namun mirip dengan corona virus yang terdapat pada kelelawar.

Gejala Dan Cara Penularan MERS

Ada beberapa hal yang bisa kita ketahui dalam rangka mengenali apa saja yang menjadi tanda-tanda orang terkena virus yang satu ini. Karena menyerang saluran pernafasan maka berikut tanda-tanda penyakit MERS antara lain adalah sebagai berikut :
  • Batuk
  • Demam
  • Sesak nafas ( nafas pendek )
  • Bersifat akut

Sekitar separuh dari jumlah penderita meninggal. Sebagian dari penderita dilaporkan menderita penyakit saluran pernapasan tingkat sedang.

Sampai saat ini, masih terus dilakukan investigasi mengenai pola penularan MERS-Cov, karena telah ditemukan adanya penularan dari manusia ke manusia yang saling kontak dekat dengan penderita. Penularan dari pasien yang terinfeksi kepada petugas kesehatan yang merawat juga diamati. Selain itu, cluster dari kasus infeksi MERS-Cov di Arab Saudi, Jordania, the United Kingdom, Prancis, Tunisia, dan Italia juga diinvestigasi.

Virus ini dapat menular antar manusia secara terbatas, dan tidak terdapat transmisi penularan antar manusia yang berkelanjutan. Kemungkinan penularannya dapat melalui media sebagai berikut yaitu :
  •    Langsung  : Melalui percikan dahak(droplet) pada saat pasien batuk atau bersin
  •  Tidak Langsung : Melalui kontak dengan benda yang terkontaminasi virus.

Ref : http://askep-net.blogspot.com/2014/05/penyebab-tanda-gejala-virus-mers-cov.html

Pendapat tentang mata kuliah softskills

Menurut saya softskill adalah kemampuan yang di manfaatkan untuk kepentingan diri sendiri, dapat mengendalikan emosi dalam diri, dapat menerima nasehat orang lain, mampu memanajemen waktu, komunikasi, dan keterampilan yang ada di diri orang itu. Softskill juga sangat penting dalam melengkapi hardskill yang dimiliki. Softskill menyangkut diri sendiridan hanya bias dirubah dengan niat dan keinginan diri sendiri.
Di Gunadarma softskill menjadi mata kuliah dan setiap semester mata kuliah softskill ini berganti-berganti. Mungkin menurut orang lain softskill ini sangat mudah dalam mendapatkan nilai. Tapi menurut saya sangat sulit untuk mendapatkan nilai di mata kuliah softskill ini. Karena kita harus kita harus aktif dalam menulis dan harus mempertanggung jawabkan tulisan kita.