Dominasi
kapitalisme sangat kental ditemukan dalam pola governance korporasi
di awal abad ke 19. Pertumbuhan secara perlahan dari serikat pekerja selama
paruh pertama abad ini mulai mengimbangi dominasi perusahaan yang sebelumnya
mampu menekan tingkat upah dalam upaya memenangkan persaingan bisnis.Mulai
paruh abad ke-19 kekuatan serikat pekerja semakin besar danbertumbuh sedemikian
rupa. Fenomena ini menambah kompleksitas Governance pada masa itu dan
hal ini ditandai dengan munculnya hubungan(axis) antara para pemegang saham
dengan Board of Director sebagai suatu bentuk respons atas
meningkatnya kekuatan serikat pekerja. Pada era tahun 1970-an, kekuatan
yang mempengaruhi governance dalam organisasi khususnya korporasi,
menjadi semakin kuat. Sebagian besarwaktu manajer pada masa ini dihabiskan
untuk melakukan negosiasi dengan serikat pekerja. Pada periode ini pula
perkembangan governance pada unit bisnis ditandai dengan
berkembangnya era consumerism. Hal ini diindikasikan dengan semakin
meningkatnya persaingan antar sesama korporasi melalui peningkatan kekuatan
konsumen sebagai salah satu stakeholders dari sebuah korporasi.
Perkembangan ini membawa pengaruh signifikan terhadap iklim pengelolaan
korporasi yang ditandai dengan munculnya berbagai tantangan baru
bagiperkembangan corporate governance.
1.
Governance System
Istilah
sistem pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu sistem dan
pemerintahan. Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa
bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan
fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan
antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik
akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memliki
pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan
Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah
berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga Negara dalam
melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Sesuai
dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :
a.
Presidensial,
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif
dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
b.
Parlementer,
merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting
dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan.
c.
Komunis
d.
Demokrasi
liberal atau demokrasi konstitusional, merupakan sistem
politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan
pemerintah.
e.
Liberal,
merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang
didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai
politik yang utama.
Secara
teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem
pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan
di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan
antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer.
Analisis
: Sistem
Pemerintahan atau Governance System mempunyai tujuan yaitu untuk menjaga
kestabilan negara itu sendiri dan untuk mewujudkan ksejahteraan rakyat. Pertumbuhan
secara perlahan dari serikat pekerja mulai mengimbangi dominasi perusahaan yang
sebelumnya mampu menekan tingkat upah dalam upaya memenangkan persaingan
bisnis. Sistem itu sendiri dibedakan menjadi Presidensial, Parlementer,
Komunis, Demokrasi liberal atau demokrasi konstitusional, dan Liberal. Secara
teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensiil Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem
pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan
di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan
antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer.
2.
Budaya Etika
Budaya Perusahaan adalah suatu sistem dari
nilai-nilai yang dipegang bersama tentang apa yang penting serta keyakinan
tentang bagaimana dunia itu berjalan. Terdapat tiga faktor yang menjelaskan
perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
a. Keyakinan dan nilai-nilai bersama
b. Dimiliki bersama secara luas
c.
Dapat
diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku
Konsep
etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut
Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang
mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh
jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian,
berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
3.
Membangun Struktur Etika Korporasi
Saat
membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya, diperlukan
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Analisis : Untuk
mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, suatu perusahaan perlu
dilandasi oleh integritas yang tinggi.
4.
Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Untuk
mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, suatu perusahaan perlu
dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman
perilaku(code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan
dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika
bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Kode perilaku
korporasi (corporate code of conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap
perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk
menetapkan etika dalam perusahaan tersebut. Kode perilaku korporasi yang
dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap
perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalm menjalankan usahanya. Prinsip
dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah :
Setiap
perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap
moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya. Untuk dapat merealisasikan
sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika
bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan
etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang
merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
Nilai-nilai
dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih
lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
Analisis : diperlukan
pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ
perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan
etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan.
5.
Evaluasi
terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi
tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good
Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah
diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin
sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila
diketahui terdapat kesalahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar