Kebijakan Perdagangan Luar Negeri
Kebijakan Perdagangan Luar
Negeri merupakan salah satu bagian kebijakan ekonomi makro. Kebijakan perdagangan
internasional dapat dibedakan atas kebijakan perdagangan di bidang ekspor
dan kebijakan perdagangan di bidang impor. Kebijakan di bidang ekspor
diartikan sebagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang
akan mempengaruhi struktur, komposisi dan arah transaksi serta kelancaran usaha
untuk peningkatan devisa ekspor suatu negara. Pada umumnya kebijakan perdagangan
di bidang ekspor dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu kebijakan ekspor
di dalam negeri dan kebijakan ekspor di luar negeri negeri.
Kebijakan ekspor di
dalam negeri diantaranya adalah adalah: (1) kebijakanperpajakan dalam bentuk
keringanan, pengembalian pajak atau pengenaan pajak ekspor untuk barang-barang
tertentu, misalnya pajak ekspor atas CPO (crude palm oil); (2) fasilitas kredit
perbankan untuk mendorong peningkatan ekspor barang-barang tertentu; (3)
pelaksanaan tata lakasana ekspor yang relatif mudah atau tidak berbelit-belit;
(4) pemberian subsidi ekspor, seperti pemberian sertifikat ekspor; (5) pembentukan
asosiasi ekspor; (6) pembentukan kelembagaan seperti bounded warehause (Kawasan
Berikat Nusantara), export procesing zone, pelabuhan bebas dan
lain-lain; dan (7) larangan /pembatasan ekspor, misalnya larangan ekspor CPO
oleh pemerintah, karena CPO merupakan bahan mentah untuk industri minyak goreng
yang sangat dibutuhkan di dalam negeri.
Sedangkan kebijaksanaan
ekspor di luar negeri diantaranya adalah berupa: (1) pembentukan International
Trade Promotion Centre di berbagai negara, seperti di Jepang, Eropa dan
Amerika Serikat ; (2) pemanfaatan fasilitas GSP (General System of Preferency),
yaitu fasilitas keringanan bea masuk yang diberikan negara-negara industri
untuk barang manufakturing yang berasal dari negara berkembang seperti
Indonesia; (3) menjadi anggota asosiasi produser seperti OPEC, dan lain-lain.
Pada intinya Kebijaksanaan
di bidang ekspor bertujuan untuk mengontrol arus ekspor, baik dalam bentuk
mendorong atau menghambat ekspor. Pada umumnya negara-negara melakukan
kebijaksanaan dibidang ekspor adalah untuk mendorong peningkatan ekspor, karena
dengan makin besar ekspor akan berpengaruh terhadap pendapatan
nasional. Kebijaksanaan yang mendorong ekspor akan meningkatkan
pendapatan nasional dan memperluas kesempatan kerja, peningkatan penerimaan
devisa dan pengembangan teknologi.
Dalam Keseimbangan makro
perekonomian terbuka, yang dirumuskan dengan: Y = C + I + G + (X - M),
apabila terjadi perubahan dalam arus pergangan internasional (X-M) akan berpengaruh
terhadap pendapatan nasional (Y). Jika ekspor (X) meningkat maka
pendapatan (Y) juga akan meningkat, karena itu kebijakan yang bertujuan
untuk mendorong ekspor adalah kegiatan yang logis, karena secara langsung
berpengaruh terhadap pendapatan nasional (Y). Disamping itu kenaikan ekspor
akan berpengaruh positif terhadap penciptaan kesempatan kerja.
Salah satu contoh
kebijaksanaan yang mendorong ekspor yang dapat dikemukakan disini dan paling
sering digunakan adalah subsidi ekspor, yaitu subsidi yang dibayarkan
kepada produsen DN karena kegiatan ekspornya atau kepada konsumen di LN untuk
mendorong ekspor. Bentuknya dapat bermacam-macam seperti pemberian uang
kas langsung, kredit murah (dengan harga murah dan dibawah harga pasar) dan
penyediaan fasilitas tertentu yang sebenarnya tidak ada atau pengenaan pajak
yang lebih rendah dari seharusnya. Pemberian subsidi ekspor yang
dijelaskan dengan bantuan gambar sebagai berikut;
Dalam perdagangan bebas
harga yang terjadi adalah OP1. Dengan adanya subsidi ekspor oleh pemerintah
akan mengakibatkan penawaran bergeser dari S menjadi S’ . Akibatnya
jumlah produk yang diekspor akan naik dari OQ1 menjadi OQ2, dan harga
dunia turun menjadi OP2. Peningkatan produksi ini hanya terjadi apabila
harga yang diterima produsen adalah OP3 sehingga selisih harga yang
diterima produsen dengan harga yang sebenarnya terjadi di pasar dunia OP3’ -OP2(atau
AB) merupakan subsidi yang diberikan pemerintah kepada eksportir.
Pemberian subsidi ekspor
tentu tidak disukai oleh negara-negara yang menjual produk yang sama di pasar
internasional karena pemberian subsidi jelas menyebabkan persaingan tidak jujur
(unfair trade). Contohnya adalah protes dari Amerika Serikat terhadap
produk tekstil Indonesia yang disebabkan pemberian subsidi ekspor yang berupa
sertifikat ekspor. Ketentuan GATT jelas-jelas melarang pemberian subsidi
ekspor, khususnya produk-produk industri dan secara parsial untuk produk
pertanian.
Disamping kebijakan untuk
mendorong peningkatan ekspor, sering juga dijumpai kebijaksanaan yang bertujuan
untuk menghambat ekspor. Beberapa alasan mengapa kebijakan ini
diambil adalah:
a. barang yang diekspor sangat diperlukan oleh
konsumen DN, sehingga apabila barang ini diekspor dalam jumlah yang besar maka
harga produk tersebut akan naik dan sulit diperoleh. Jika barang tersebut
merupakan barang kebutuhan pokok atau sebagai input bagi industri di dalam
negeri sehingga akan menggangu jalannya perekonomian. Misalnya yang pernah
dilakukan adalah pajak ekspor atas CPO, karena CPO merupakan bahan baku utama
dalam pembuatan minyak goreng yang sangat dibutuhkan di dalam negeri
b. mengurangi pengaruh inflasi dari LN,
sehingga pengurangan ekspor dapat menekan turunnya harga
c. dapat memperbaiki nilai tukar perdagangan
(term of trade, TOT) apabila pangsa pasar dari ekspor negara tersebut cukup
besar. Pengendalian ekspor akan dapat meninggkatkan harga produk
tersebut. Contoh yang jelas adalah pengendalian produksi minyak dunia
yang dilakukan oleh negara-negara OPEC
d. sebagai senjata ekonomi untuk kepentingan
politik luar negeri-nya, yaitu melakukan embargo produk-produk tertentu tertentu
ke negara-negera tertentu. Misalnya embargo ekonomi oleh negara Amerika Serikat
dan sekutunya terhadap Iran, embargo peralatan militer oleh Amerika Serikat
terhadap Indonesia, dan lain-lain.
Tujuan
Tujuan dari kebijakan perdagangan luar negeri yaitu
sebagai berikut :
- Melindungi
kepentingan nasional dari pengaruh negatif yang berasal dari luar negeri
seperti dampak inflasi di luar negeri terhadap inflasi di dalam negeri melalui
impor atau efek resesi ekonomi dunia (krisis global) pertumbuhan ekspor
Indonesia.
- Melindungi industri
nasional dari persaingan barang-barang impor.
- Menjaga
keseimbangan neraca pembayaran sekaligus menjamin persediaan valuta asing
(valas) yang cukup, terutama untuk kebutuhan impor dan pembayaran cicilan serta
bunga utang luar negeri.
- Menjaga tingkat
pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil.
- Meningkatkan
kesempatan kerja.
analisis : Kebijakan perdagangan luar negeri termasuk
dalam ekonomi makro, maka kebijakan perdagangan internasional bekerja sama
dengan baik dengan kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Kebijakan dibidang
ekspor adalah sebagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh
pemerintah yang akan mempengaruhi struktur, komposisi dan arah transaksi serta
kelancaran usaha untuk peningkatan devisaekspor suatu negara dan Kebijaksanaan
dibidang ekspor bertujuan untuk mengontrol arus ekspor, baik dalam bentuk
mendorong atau menghambat ekspor.
Sumber :