Rabu, 30 April 2014

Perusahaan Yang Membantu Perkembangan Indonesia

                                                PT. BANK DKI

Bank DKI didirikan pada tanggal 30 April tahun 1961, pada awalnya nama Bank DKI ini adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya tetapi dengan adanya program dari pemerintah yang mengharuskan adanya penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 1962 mengenai ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah.
Maka nama PT. Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya diubah serta di alihkan menjadi Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Jakarta No.6 tahun 1978 tanggal 21 Agustus 1978 dan telah di sahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan surat keputusan No. Pem. 10/87/1-858-sk. Letak pendirian gedung terdapat di Jakarta Pusat dibawah pimpinan Eko Budhiwiyono selaku Presiden Direktur. Bank DKI didirikan dengan tujuan membantu perekonomian dan pembangunan di daerah, dan berniat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar.
Pada saat pendirian, pemegang saham adalah Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebanyak 200 lembar saham dan 50 lembar saham dimiliki oleh PT. Asuransi Jiwa Bumi Poetra 1912, dengan jumlah modal disetor sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 30 November 1992, Bank DKI resmi menjadi Bank Devisa. Pada tahun 1999, Bank DKI berubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.
Produk dan layanan yang akan ditawarkan Bank DKI adalah sebagai berikut :
Dana Bank DKI
·         Tabungan Monas
·         Tabungan Simpeda
·         Tabunganku,
·         Giro
Layanan Bank DKI
Ø  ATM, Bank DKI juga memiliki kartu ATM untuk melakukan penarikan uang, pembayaran, melakukan transfer uang ke ATM bersama dari tabungan simpeda, tabungan monas, dan giro perorangan, dan masih banyak lagi keuntungan yang bisa kita dapatkan di tempat-tempat yang menyediakan fasilitas tersebut. Namun harus tetap diperhatikan bahwa setiap aktivitas dalam penggunaan kartu ATM ini mengeluarkan biaya apabila digunakan di tempat-tempat selain dari ATM DKI.  
Ø  Debit DKI, kartu debit DKI ini juga memiliki fungsi hampir sama, kartu ini dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, dan dapat digunakan juga untuk bebelanja di Merchant indomaret yang ada di jakarta.
Ø  Transaksi Valuta Asing, Bank DKI juga menyediakan layanan bagi para nasabah yang berkeinginan menggunakan layanan transaksi luar negeri/transaksi valas.

Reff :











Perdagangan Luar Negeri



 Kebijakan Perdagangan Luar Negeri

Kebijakan Perdagangan Luar Negeri merupakan salah satu bagian kebijakan ekonomi makro. Kebijakan perdagangan internasional dapat dibedakan atas kebijakan perdagangan di bidang ekspor dan kebijakan perdagangan di bidang impor. Kebijakan di bidang ekspor diartikan sebagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang akan mempengaruhi struktur, komposisi dan arah transaksi serta kelancaran usaha untuk peningkatan devisa ekspor suatu negara.  Pada umumnya kebijakan perdagangan di bidang ekspor dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu kebijakan ekspor di dalam negeri dan kebijakan ekspor di luar negeri negeri. 

Kebijakan ekspor di dalam negeri diantaranya adalah adalah: (1) kebijakanperpajakan dalam bentuk keringanan, pengembalian pajak atau pengenaan pajak ekspor untuk barang-barang tertentu, misalnya pajak ekspor atas CPO (crude palm oil); (2) fasilitas kredit perbankan untuk mendorong  peningkatan ekspor barang-barang tertentu; (3) pelaksanaan tata lakasana ekspor yang relatif mudah atau tidak berbelit-belit; (4) pemberian subsidi ekspor, seperti pemberian sertifikat ekspor; (5) pembentukan asosiasi ekspor; (6) pembentukan kelembagaan seperti bounded warehause (Kawasan Berikat Nusantara), export procesing zone, pelabuhan bebas dan lain-lain; dan (7) larangan /pembatasan ekspor, misalnya larangan ekspor CPO oleh pemerintah, karena CPO merupakan bahan mentah untuk industri minyak goreng yang sangat dibutuhkan di dalam negeri.

Sedangkan kebijaksanaan ekspor di luar negeri diantaranya adalah berupa: (1) pembentukan International Trade Promotion Centre di berbagai negara, seperti di Jepang, Eropa dan Amerika Serikat ; (2) pemanfaatan fasilitas GSP (General System of Preferency), yaitu fasilitas keringanan bea masuk yang diberikan negara-negara industri untuk barang manufakturing yang  berasal dari negara berkembang seperti Indonesia; (3) menjadi anggota asosiasi produser seperti OPEC, dan lain-lain.
Pada intinya Kebijaksanaan di bidang ekspor bertujuan untuk mengontrol arus ekspor, baik dalam bentuk mendorong atau menghambat ekspor.  Pada umumnya negara-negara melakukan kebijaksanaan dibidang ekspor adalah untuk mendorong peningkatan ekspor, karena dengan makin besar ekspor akan berpengaruh  terhadap pendapatan nasional.  Kebijaksanaan yang mendorong ekspor akan meningkatkan pendapatan nasional dan memperluas kesempatan kerja, peningkatan penerimaan devisa dan pengembangan teknologi.

Dalam Keseimbangan makro perekonomian terbuka, yang dirumuskan dengan: Y = C + I + G + (X - M),  apabila terjadi perubahan dalam arus pergangan internasional (X-M) akan berpengaruh terhadap pendapatan nasional (Y).  Jika ekspor (X) meningkat maka pendapatan (Y)  juga akan meningkat, karena itu kebijakan yang bertujuan untuk mendorong ekspor adalah kegiatan yang logis, karena secara langsung berpengaruh terhadap pendapatan nasional (Y). Disamping itu kenaikan ekspor akan berpengaruh positif terhadap penciptaan kesempatan kerja.
Salah satu contoh kebijaksanaan yang mendorong ekspor yang dapat dikemukakan disini dan paling sering digunakan adalah subsidi ekspor, yaitu subsidi yang dibayarkan kepada produsen DN karena kegiatan ekspornya atau kepada konsumen di LN untuk mendorong ekspor.  Bentuknya dapat bermacam-macam seperti pemberian uang kas langsung, kredit murah (dengan harga murah dan dibawah harga pasar) dan penyediaan fasilitas tertentu yang sebenarnya tidak ada atau pengenaan pajak yang lebih rendah dari seharusnya.  Pemberian subsidi ekspor yang dijelaskan dengan bantuan gambar sebagai berikut;


           



Dalam perdagangan bebas harga yang terjadi adalah OP1. Dengan adanya subsidi ekspor oleh pemerintah akan mengakibatkan penawaran bergeser dari S menjadi S’ .  Akibatnya jumlah produk yang diekspor akan naik dari OQ1 menjadi OQ2, dan harga dunia turun menjadi OP2.  Peningkatan produksi ini hanya terjadi apabila harga yang diterima produsen adalah OP3 sehingga selisih harga yang diterima produsen dengan harga yang sebenarnya terjadi di pasar dunia OP3’ -OP2(atau AB) merupakan subsidi yang diberikan pemerintah kepada eksportir.

Pemberian subsidi ekspor tentu tidak disukai oleh negara-negara yang menjual produk yang sama di pasar internasional karena pemberian subsidi jelas menyebabkan persaingan tidak jujur (unfair trade).  Contohnya adalah protes dari Amerika Serikat terhadap produk tekstil Indonesia yang disebabkan pemberian subsidi ekspor yang berupa sertifikat ekspor.  Ketentuan GATT jelas-jelas melarang pemberian subsidi ekspor, khususnya produk-produk industri dan secara parsial untuk produk pertanian.

Disamping kebijakan untuk mendorong peningkatan ekspor, sering juga dijumpai kebijaksanaan yang bertujuan untuk menghambat ekspor.  Beberapa alasan  mengapa kebijakan ini diambil adalah:
a.  barang yang diekspor sangat diperlukan oleh konsumen DN, sehingga apabila barang ini diekspor dalam jumlah yang besar maka harga produk tersebut akan naik dan sulit diperoleh.  Jika barang tersebut merupakan barang kebutuhan pokok atau sebagai input bagi industri di dalam negeri sehingga akan menggangu jalannya perekonomian. Misalnya yang pernah dilakukan adalah pajak ekspor atas CPO, karena CPO merupakan bahan baku utama dalam pembuatan minyak goreng yang sangat dibutuhkan di dalam negeri
b.   mengurangi pengaruh inflasi dari LN, sehingga pengurangan ekspor dapat menekan turunnya harga
c.   dapat memperbaiki nilai tukar perdagangan (term of trade, TOT) apabila pangsa pasar dari ekspor negara tersebut cukup besar.  Pengendalian ekspor akan dapat meninggkatkan harga produk tersebut. Contoh yang jelas adalah  pengendalian produksi minyak dunia yang dilakukan oleh negara-negara OPEC
d.  sebagai senjata ekonomi untuk kepentingan politik luar negeri-nya, yaitu melakukan embargo produk-produk tertentu  tertentu  ke negara-negera tertentu. Misalnya embargo ekonomi oleh negara Amerika Serikat dan sekutunya terhadap Iran, embargo peralatan militer oleh Amerika Serikat terhadap Indonesia, dan lain-lain.

Tujuan
Tujuan dari kebijakan perdagangan luar negeri yaitu sebagai berikut :
-       Melindungi kepentingan nasional dari pengaruh negatif yang berasal dari luar negeri seperti dampak inflasi di luar negeri terhadap inflasi di dalam negeri melalui impor atau efek resesi ekonomi dunia (krisis global) pertumbuhan ekspor Indonesia.
-       Melindungi industri nasional dari persaingan barang-barang impor.
-       Menjaga keseimbangan neraca pembayaran sekaligus menjamin persediaan valuta asing (valas) yang cukup, terutama untuk kebutuhan impor dan pembayaran cicilan serta bunga utang luar negeri.
-       Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil.
-       Meningkatkan kesempatan kerja.

analisis : Kebijakan perdagangan luar negeri termasuk dalam ekonomi makro, maka kebijakan perdagangan internasional bekerja sama dengan baik dengan kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Kebijakan dibidang ekspor adalah sebagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang akan mempengaruhi struktur, komposisi dan arah transaksi serta kelancaran usaha untuk peningkatan devisaekspor suatu negara dan Kebijaksanaan dibidang ekspor bertujuan untuk mengontrol arus ekspor, baik dalam bentuk mendorong atau menghambat ekspor.
Sumber :

TOKOH EKONOMI ISLAM Al – Ghazali



Imam Al-Ghazali  ( 450 H/1058 M )

Sejak kecil, Imam Al-Ghazali hidup dunia tasawuf.  Pertama- tama Imam Ghazali belajar Bahasa Arab dan Fiqih di kota Tus, kemudian pergi ke kota Jurjan untuk belajar dasar- dasar Ushul Fiqih. Setelah kembali ke kota Tus selama beberapa waktu, ia pergi ke Naisabur untuk melanjutkan rihlah ilmiahnya. Al- Ghazali belajar kepada Al- Haramain Abu Al-Maah Al-Juwaini.

Karya Imam Al-Ghazali diperkirakan telah menghasilkan 300 buah karya tulis yang meliputi berbagai disiplin ilmu. Namun demikian, yang ada hingga kini hanya 84 buah diantaranya Ihya ‘Ulum al-Din, al- Munqidz  min al- Dhalal, Tahaful al- Falasifah, Minhaj Al- Abidin, Qawa’id Al- ‘Aqaid, al- Mustashfa min ‘Ilm al- Ushul,Mizan Al-‘Amal, Misykat al- Anwar, Kimia al- Sa’adah,al- Wajiz,Syifa al-Ghalil, dan al-Tibr al-Masbukfi Nasihat al- Muluk

Pemikiran ekonomi Al- Ghazali didasarkan pada pendekatan Tasawuf. Corak pemikiran ekonominya tersebut dituangkan dalam kitab Ihya ‘Ulum al-Din, al- Mustashfa, Mizan Al- ‘Amal, dan At- Tibr al Masbu fi Nasihat Al- Muluk. Dengan memperhatikan para perilaku individu yang dibahasnya menurut perspektif Al-Qur’an , sunnah dan fatwa sahabat tabi’in serta petuah- petuah para sufi terkemuka. Al-Ghazali merupakan cendikiawan muslim pertama yang merumuskan  konsep fungsi kesejahteraan (maslahah) sosial yang pertama.Pemikiran sosio ekonomi Al-Ghazali berakar dari sebuah konsep yang dia sebut sebagai “ Fungsi Kesejahteraan Sosial Islami”. Menurut Al- Ghazali kesejahteraan dari semua masyarakat tergantung pada pencarian dan pemeliharan lima tujuan dasar atau maqashid assyariah.Ia menitikberatkan bahwa sesuai tuntunan wahyu, tujuan utama kehidupan umat manusia adalah untuk mencapai kebaikan di dunia dan akhirat ( maslahat al-dinwa al-dunya)

Al-Ghazali mendefinisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam sebuah kerangka hierarki utilitas individu dan sosial yang tripartie yakni Daruriat, Hajiyat dan Tahsiniyat. Hierarki tersebut merupakan sebuah klasifikasi peninggalan tradisi Aristotelian yang disebut sebagai kebutuhan oridinal yang terdiri dari kebutuhan dasar, kebutuhan terhadap barang- barang eksternal dan kebutuhan terhadap barang- barang psikis.

Mayoritas pembahsan Al-Ghazali mengenai berbagai permasalahan ekonomi terdapat dalam kitab Ihya ‘Ulum al-Din. Beberapa tema ekonomi yang dapat diangkat dari pemikiran Al-Ghazali diantaranya mencakup pertukaran sukarela dan evolusi pasar, aktivitas produksi, barter dan evolusi uang,serta peran negara dan keuangan publik.

Reff :
http://perjuanganpelajar.blogspot.com/2013/07/v-behaviorurldefaultvmlo.html