Sabtu, 15 November 2014

TEKO SUMORDIWIRJO

Nmp & anggota kelompok :
  •  29213949 Rezky Hertiyani S
  •   24213725 Juliani Safitri
  •  29213848 Septia Wulandari

Kelas / Semeser :
  2EB10 / PTA 2014/ 2015



Bab VI
KEPENGURUSAN
Pasal 12
1.      Jumlah anggota Pengurus Koperasi “TEKO SUMODIWIRJO”  ditentukan menurut kebutuhan / perkembangan organisasi dan efisiensi  kerja.

2.      Pengurus Koperasi “TEKO SUMODIWIRJO”  terdiri dari :
a.       Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi – seksi;
b.      Komisaris – komisaris;
c.       Pengurus dapat mengangkat manajer dan pegawai bila diperlukan.

3.      Tugas kewajiban dan batas – batas wewenang masing – masing Anggota pengurus ditentukan dalam peraturan khusus.

4.      Untuk mencapai efisiensi kerja atau menyesuaikan diri dengan perubahan yang dihadapi oleh koperasi “TEKO SUMODIWIRJO”  setelah diputuskan oleh Rapat Pengurus dapat diadakan perubahan tugas atau perubahan susunan pengurus dan selaanjutnya dimintakan pengesyahan dari Rapat Anggota.

Pasal 13
1.      Terhadap anggota pengurus yang terbukti melanggar ketentuan – ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan – peraturan khusus atau berbuat hal – hal seperti pada pasal 10 Anggaran Dasar dapat dikenakan sanksi – sanksi :
a.       Peringatan;
b.      Penmecatan sementara atau schorsing, tingkat – tingkat hukuman tersebut ditentukan besar kecilnya kesalahan yang telah diperbuat atas dasar keputusan Rapat pengurus.

2.      Peringatan tertulis dan pemecatan sementara ditandatangani oleh sekretaris dan ketua.

3.      Seorang anggota pengurus yang telah mendapat dua kali peringatan tertulis, untuk ketiga kalinya dapat dikenakan sanksi pemecatan sementara yang diputuskan dalam rapat pengurus.


4.      Dalam rapat pengurus tersebut ayat 3 pasa 1 ini anggota pengurus yang akan dikenakan hukuman harus diundang secara khusus untuk hadir akan diberi kesempatan untuk membela diri.

5.      Bagi seorang anggota pengurus yang telah melakukan kecurangan sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 10 ayat 2, sub a dapat dikenakan hukjuman pemecatan sementara secara langsung dan diwajibkan mengganti seluruh kerugian akibat kecurangan tersebut yang diputuskan dalam rapat pengurus.


Pasal 14

1.      Pemecatan sementara hanya berlaku sampai dengan Rapat Anggota berikutnya dinaba pengurus yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

2.      Surat pemecatan / pemberhentian atau pengangkatan kembali (rehabilitasi) anggota pengurus yang telah dipecat sementara ditandatangani oleh Sekretaris dan ketua sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

pasal 15

1.      Setiap tindakan dan usaha – usaha yang dijalankan oleh anggota pengurus berdasarkan keputusan rapat – rapat.

2.      Rapat – rapat pengurus seperti yang dimaksud pada ayat pasal ini adalah :
a.       Rapat routine;
b.      Rapat insidentil.
3.      Dalam rapat – rapat routine dapat diundang Dewan Penasehat, Badan Pemeriksa dan Pejabat.

4.      Baik keputusan – keputusan rapat routine maupun rapat – rapat insidentil harus dibuat berita acara untuk disampaikan kepada semua anggota pengurus dan anggota Badan Pemeriksa serta pihak – pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 16
1.      Rapat pengurus routine mempunyai tugas dan wewenang :
a.       Membahas dan menetapkan tindak lanjut persoalan – persoalan yang diputuskan dalam rapat anggota;
b.      Menetapkan peraturan – peraturan khusus;
c.       Menambung dan menyelesaikan permasalahan prinsipil yang telah dibahas dalam rapat insidentil;
d.      Menetapakan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan / belanja sebelum diajukan dalam rapat anggota.

2.      Rapat pengurus insidentil mempunyai tugas dan wewenang :
a.       Membahas dan memecahkan masalah – masalah insidentil yang memerlukan penanggapan segera untuk kelancaran usaha koperasi “TEKO SUMODIWIRJO”.
b.      Menampung dan memutuskan sementara masalah – masalah insidentil yang timbul di luar keputusan – keputusan rapat anggota dan rapat pengurus routine untuk selanjutnya segera dimasalahkan dalam rapat pengurus routine selanjutnya.



Pasal 17
1.      Sesuai dengan ketentuan tersebut pasal 12 ayat 1 sub c Anggaran Dasar Ketua Koperasi “TEKO SUMODIWIRJO” bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama koperasi “TEKO SUMODIWIRJO” diluar dan dihadapan pengadilan.

2.      Apabila Ketua berhalangan, tugas – tugas dan kewajiban diwakili oleh Wakil Ketua atau dapat ditunjuk anggota pengurus yang lain yang disyahkan oleh rapat routine.

Bab VII
BADAN PEMERIKSA
PASAL 18
1.      Badan Pemeriksa Koperasi “TEKO SUMODIWIRJO” sebagai yang dimaksud pasal 19 Anggaran Dasar Terdiri dari :
a.       Seorang Ketua;
b.      Seorang Sekretaris;
c.       Seorang dan atau lebih anggota.

2.      Pembagian tugas dan kewajiban serta cara – cara pemeriksaan Badan Pemeriksa Koperasi “TEKO SUMODIWIRJO” diatur secara khusus sesuai dengan wewenangnya diantara mereka sendiri.

3.      Badan Pemeriksa dan Pengurus bergerak dalam bidangnya masing – masing, tetapi mempunyai satu tujuan yang sama untuk mensukseskan dan menyelamatkan usaha – usaha yang di jalankan oleh Koperasi “TEKO SUMODIWIRJO”.


Pasal 19
1.      Badan Pemeriksa berhak memeriksa dan menilai pelakasanaan tugas pengurus baik di bidang idiil maupun materiil.

2.      Pemeriksaan di bidang materiil meliputi aktiva dan pasiva koperasi “TEKO SUMODIWIRJO” yang menggambarkan harta kekayaannya.


3.      Sesuai dengan pasal 19 ayat 5 Anggaran Dasar, Badan Pemeriksa wajib segera melaporkan setiap penyimpangan / gejala yang diketahui yang dianggap merugikan usaha Koperasi “TEKO SUMODIWIRJO” untuk segera dibahas dan diajukan dalam rapat Pengurus routine.

4.      Untuk menjalankan tugas sehari – hari kepada Badan Pemeriksa dapat diperbantukan beberapa orang pegawai Koperasi ” TEKO SUMODIWIRJO”.


Pasal 20
1.      Setiap tindakan dan usaha – usaha yang djalankan oleh Anggota Badan Pemeriksa, berdasarkan keputusan rapat – rapat.

2.      Rapat – rapat Badan Pemeriksa diadakan sekurang – kurangnya sebulan sekali.


3.      a. Rapat badan pemeriksa dianggap syah bila dihadiri oleh separoh jumlah anggota Badan Pemeriksa;
b.Dalam Rapat Badan Pemeriksa dapat diundang Dewan Penasehat, Pengurus dan Pejabat.

4.      Tugas wewenang Rapat Badan Pemeriksa :
a.       Menampung dan menetapkan tindakan lanjut dan persoalan – persoalan yang diputuskan dalam rapat anggota yang berhubungan dengan Badan Pemeriksa;
b.      Mengatur dan menetapkan peraturan – peraturan khusus Badan Pemeriksa;
c.       Menyediakan konsep Anggaran Belanja Badan Pemeriksa untuk diajukan ke dalam Rapat Pengurus Routine;
d.      Membahas dan menilai kebijakan Pengurus;
e.       Membahas dan menganalisa Neraca.





Bab VIII
BADAN – BADAN PELENGKAP
PASAL 21
1.      Dewan Penasehat yang merupakan Badan Pelengkap Koperasi “TEKO SUMODIWIRJO” sebagai yang dimaskud dalam pasal 20 ayat (1) Anggaran Dasar terdiri dari unsur – unsur sekurang – kurangnya yang mempunyai keahlian di bidang :
a.       Organisasi dan manajemen;
b.      Usaha dan atau keuangan;
c.       Hukum.


2.      Anggota Dewan Penasehat wajib memenuhi undangan dalam rapat – rapat routine Pengurus maupun Badan Pemeriksa.

Minggu, 01 Juni 2014

Cara Mengatasi Subsidi BBM 300 Triliun

Cara Mengatasi Subsidi BBM Rp. 300 triliun 

             Sudah beberapa cara untuk mengatasinya, tapi masih belum cukup. Salah satu masalahnya adalah Subsidi BBM Rp.300 triliun. Oleh karena itu, kami akan mencoba bertindak sebagai “Pemerintah” dan memberikan kebijakan kami untuk mengatasi masalah ini.
          Jika pilihannya tetap menyubsidi orang mampu dibandingkan dengan meningkatkan pembangunan, harga BBM tetap seperti sekarang. Namun, jika kita memilih memperbaiki prasarana masyarakat, membantu mereka meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi nasional, serta mengurangi utang, dana subsidi Rp 300 triliun itu harus dikurangi dan dialihkan untuk biaya pembangunan nasional yang lebih bermanfaat.

  Cara mengatasinya :
1. menaikkan harga BBM
2. melaksanakan penghematan biaya rutin, dan
3. membasmi korupsi yang membebani pembangunan ekonomi.

Inilah cara mengatasi subsidi BBM Rp.300 triliun menurut kelompok kami, kalo ada kata-kata yang
kurang mohon dimaafkan. TERIMAKASIH

Nama Kelompok :
1. Erika Ayu Rahmawati (22213928)
2. Juliani Safitri               (24213725)
3. M. Khalis Reihan         (26213017)
4. Ranny Alfionita           (27213291)

Selasa, 27 Mei 2014

Penyebab Tanda Gejala Virus MERS-Cov

 Virus Corona Middle East Respiratory Syndrome (MERS) adalah merupakan salah satu jenis virus yang menyerang organ pernafasan orang yang mengidapnya yang merupakan jenis penyakit saluran pernafasan yang bisa mengakibatkan kematian. MERS – Cov adalah merupakan singkatan dari Middle East Respiratory Syndrome Corona Virus. Virus ini merupakan jenis baru dari kelompok Corona virus (Novel Corona Virus). 

Virus ini pertama kali dilaporkan pada bulan September 2012 di Arab Saudi. Virus SARS tahun 2003 juga merupakan kelompok virus Corona dan dapat menimbulkan pneumonia berat akan tetapi berbeda dari virus MERS Cov.

Sehingga kelompok studi corona virus dari Komite Internasional untuk Taksonomi Virus memutuskan bahwa novel corona virus tersebut dinamakan sebagai MERS-Cov. Virus ini tidak sama dengan corona virus penyebab Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS), namun mirip dengan corona virus yang terdapat pada kelelawar.

Gejala Dan Cara Penularan MERS

Ada beberapa hal yang bisa kita ketahui dalam rangka mengenali apa saja yang menjadi tanda-tanda orang terkena virus yang satu ini. Karena menyerang saluran pernafasan maka berikut tanda-tanda penyakit MERS antara lain adalah sebagai berikut :
  • Batuk
  • Demam
  • Sesak nafas ( nafas pendek )
  • Bersifat akut

Sekitar separuh dari jumlah penderita meninggal. Sebagian dari penderita dilaporkan menderita penyakit saluran pernapasan tingkat sedang.

Sampai saat ini, masih terus dilakukan investigasi mengenai pola penularan MERS-Cov, karena telah ditemukan adanya penularan dari manusia ke manusia yang saling kontak dekat dengan penderita. Penularan dari pasien yang terinfeksi kepada petugas kesehatan yang merawat juga diamati. Selain itu, cluster dari kasus infeksi MERS-Cov di Arab Saudi, Jordania, the United Kingdom, Prancis, Tunisia, dan Italia juga diinvestigasi.

Virus ini dapat menular antar manusia secara terbatas, dan tidak terdapat transmisi penularan antar manusia yang berkelanjutan. Kemungkinan penularannya dapat melalui media sebagai berikut yaitu :
  •    Langsung  : Melalui percikan dahak(droplet) pada saat pasien batuk atau bersin
  •  Tidak Langsung : Melalui kontak dengan benda yang terkontaminasi virus.

Ref : http://askep-net.blogspot.com/2014/05/penyebab-tanda-gejala-virus-mers-cov.html

Pendapat tentang mata kuliah softskills

Menurut saya softskill adalah kemampuan yang di manfaatkan untuk kepentingan diri sendiri, dapat mengendalikan emosi dalam diri, dapat menerima nasehat orang lain, mampu memanajemen waktu, komunikasi, dan keterampilan yang ada di diri orang itu. Softskill juga sangat penting dalam melengkapi hardskill yang dimiliki. Softskill menyangkut diri sendiridan hanya bias dirubah dengan niat dan keinginan diri sendiri.
Di Gunadarma softskill menjadi mata kuliah dan setiap semester mata kuliah softskill ini berganti-berganti. Mungkin menurut orang lain softskill ini sangat mudah dalam mendapatkan nilai. Tapi menurut saya sangat sulit untuk mendapatkan nilai di mata kuliah softskill ini. Karena kita harus kita harus aktif dalam menulis dan harus mempertanggung jawabkan tulisan kita. 

Rabu, 30 April 2014

Perusahaan Yang Membantu Perkembangan Indonesia

                                                PT. BANK DKI

Bank DKI didirikan pada tanggal 30 April tahun 1961, pada awalnya nama Bank DKI ini adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya tetapi dengan adanya program dari pemerintah yang mengharuskan adanya penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 1962 mengenai ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah.
Maka nama PT. Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya diubah serta di alihkan menjadi Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Jakarta No.6 tahun 1978 tanggal 21 Agustus 1978 dan telah di sahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan surat keputusan No. Pem. 10/87/1-858-sk. Letak pendirian gedung terdapat di Jakarta Pusat dibawah pimpinan Eko Budhiwiyono selaku Presiden Direktur. Bank DKI didirikan dengan tujuan membantu perekonomian dan pembangunan di daerah, dan berniat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar.
Pada saat pendirian, pemegang saham adalah Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebanyak 200 lembar saham dan 50 lembar saham dimiliki oleh PT. Asuransi Jiwa Bumi Poetra 1912, dengan jumlah modal disetor sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 30 November 1992, Bank DKI resmi menjadi Bank Devisa. Pada tahun 1999, Bank DKI berubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.
Produk dan layanan yang akan ditawarkan Bank DKI adalah sebagai berikut :
Dana Bank DKI
·         Tabungan Monas
·         Tabungan Simpeda
·         Tabunganku,
·         Giro
Layanan Bank DKI
Ø  ATM, Bank DKI juga memiliki kartu ATM untuk melakukan penarikan uang, pembayaran, melakukan transfer uang ke ATM bersama dari tabungan simpeda, tabungan monas, dan giro perorangan, dan masih banyak lagi keuntungan yang bisa kita dapatkan di tempat-tempat yang menyediakan fasilitas tersebut. Namun harus tetap diperhatikan bahwa setiap aktivitas dalam penggunaan kartu ATM ini mengeluarkan biaya apabila digunakan di tempat-tempat selain dari ATM DKI.  
Ø  Debit DKI, kartu debit DKI ini juga memiliki fungsi hampir sama, kartu ini dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, dan dapat digunakan juga untuk bebelanja di Merchant indomaret yang ada di jakarta.
Ø  Transaksi Valuta Asing, Bank DKI juga menyediakan layanan bagi para nasabah yang berkeinginan menggunakan layanan transaksi luar negeri/transaksi valas.

Reff :











Perdagangan Luar Negeri



 Kebijakan Perdagangan Luar Negeri

Kebijakan Perdagangan Luar Negeri merupakan salah satu bagian kebijakan ekonomi makro. Kebijakan perdagangan internasional dapat dibedakan atas kebijakan perdagangan di bidang ekspor dan kebijakan perdagangan di bidang impor. Kebijakan di bidang ekspor diartikan sebagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang akan mempengaruhi struktur, komposisi dan arah transaksi serta kelancaran usaha untuk peningkatan devisa ekspor suatu negara.  Pada umumnya kebijakan perdagangan di bidang ekspor dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu kebijakan ekspor di dalam negeri dan kebijakan ekspor di luar negeri negeri. 

Kebijakan ekspor di dalam negeri diantaranya adalah adalah: (1) kebijakanperpajakan dalam bentuk keringanan, pengembalian pajak atau pengenaan pajak ekspor untuk barang-barang tertentu, misalnya pajak ekspor atas CPO (crude palm oil); (2) fasilitas kredit perbankan untuk mendorong  peningkatan ekspor barang-barang tertentu; (3) pelaksanaan tata lakasana ekspor yang relatif mudah atau tidak berbelit-belit; (4) pemberian subsidi ekspor, seperti pemberian sertifikat ekspor; (5) pembentukan asosiasi ekspor; (6) pembentukan kelembagaan seperti bounded warehause (Kawasan Berikat Nusantara), export procesing zone, pelabuhan bebas dan lain-lain; dan (7) larangan /pembatasan ekspor, misalnya larangan ekspor CPO oleh pemerintah, karena CPO merupakan bahan mentah untuk industri minyak goreng yang sangat dibutuhkan di dalam negeri.

Sedangkan kebijaksanaan ekspor di luar negeri diantaranya adalah berupa: (1) pembentukan International Trade Promotion Centre di berbagai negara, seperti di Jepang, Eropa dan Amerika Serikat ; (2) pemanfaatan fasilitas GSP (General System of Preferency), yaitu fasilitas keringanan bea masuk yang diberikan negara-negara industri untuk barang manufakturing yang  berasal dari negara berkembang seperti Indonesia; (3) menjadi anggota asosiasi produser seperti OPEC, dan lain-lain.
Pada intinya Kebijaksanaan di bidang ekspor bertujuan untuk mengontrol arus ekspor, baik dalam bentuk mendorong atau menghambat ekspor.  Pada umumnya negara-negara melakukan kebijaksanaan dibidang ekspor adalah untuk mendorong peningkatan ekspor, karena dengan makin besar ekspor akan berpengaruh  terhadap pendapatan nasional.  Kebijaksanaan yang mendorong ekspor akan meningkatkan pendapatan nasional dan memperluas kesempatan kerja, peningkatan penerimaan devisa dan pengembangan teknologi.

Dalam Keseimbangan makro perekonomian terbuka, yang dirumuskan dengan: Y = C + I + G + (X - M),  apabila terjadi perubahan dalam arus pergangan internasional (X-M) akan berpengaruh terhadap pendapatan nasional (Y).  Jika ekspor (X) meningkat maka pendapatan (Y)  juga akan meningkat, karena itu kebijakan yang bertujuan untuk mendorong ekspor adalah kegiatan yang logis, karena secara langsung berpengaruh terhadap pendapatan nasional (Y). Disamping itu kenaikan ekspor akan berpengaruh positif terhadap penciptaan kesempatan kerja.
Salah satu contoh kebijaksanaan yang mendorong ekspor yang dapat dikemukakan disini dan paling sering digunakan adalah subsidi ekspor, yaitu subsidi yang dibayarkan kepada produsen DN karena kegiatan ekspornya atau kepada konsumen di LN untuk mendorong ekspor.  Bentuknya dapat bermacam-macam seperti pemberian uang kas langsung, kredit murah (dengan harga murah dan dibawah harga pasar) dan penyediaan fasilitas tertentu yang sebenarnya tidak ada atau pengenaan pajak yang lebih rendah dari seharusnya.  Pemberian subsidi ekspor yang dijelaskan dengan bantuan gambar sebagai berikut;


           



Dalam perdagangan bebas harga yang terjadi adalah OP1. Dengan adanya subsidi ekspor oleh pemerintah akan mengakibatkan penawaran bergeser dari S menjadi S’ .  Akibatnya jumlah produk yang diekspor akan naik dari OQ1 menjadi OQ2, dan harga dunia turun menjadi OP2.  Peningkatan produksi ini hanya terjadi apabila harga yang diterima produsen adalah OP3 sehingga selisih harga yang diterima produsen dengan harga yang sebenarnya terjadi di pasar dunia OP3’ -OP2(atau AB) merupakan subsidi yang diberikan pemerintah kepada eksportir.

Pemberian subsidi ekspor tentu tidak disukai oleh negara-negara yang menjual produk yang sama di pasar internasional karena pemberian subsidi jelas menyebabkan persaingan tidak jujur (unfair trade).  Contohnya adalah protes dari Amerika Serikat terhadap produk tekstil Indonesia yang disebabkan pemberian subsidi ekspor yang berupa sertifikat ekspor.  Ketentuan GATT jelas-jelas melarang pemberian subsidi ekspor, khususnya produk-produk industri dan secara parsial untuk produk pertanian.

Disamping kebijakan untuk mendorong peningkatan ekspor, sering juga dijumpai kebijaksanaan yang bertujuan untuk menghambat ekspor.  Beberapa alasan  mengapa kebijakan ini diambil adalah:
a.  barang yang diekspor sangat diperlukan oleh konsumen DN, sehingga apabila barang ini diekspor dalam jumlah yang besar maka harga produk tersebut akan naik dan sulit diperoleh.  Jika barang tersebut merupakan barang kebutuhan pokok atau sebagai input bagi industri di dalam negeri sehingga akan menggangu jalannya perekonomian. Misalnya yang pernah dilakukan adalah pajak ekspor atas CPO, karena CPO merupakan bahan baku utama dalam pembuatan minyak goreng yang sangat dibutuhkan di dalam negeri
b.   mengurangi pengaruh inflasi dari LN, sehingga pengurangan ekspor dapat menekan turunnya harga
c.   dapat memperbaiki nilai tukar perdagangan (term of trade, TOT) apabila pangsa pasar dari ekspor negara tersebut cukup besar.  Pengendalian ekspor akan dapat meninggkatkan harga produk tersebut. Contoh yang jelas adalah  pengendalian produksi minyak dunia yang dilakukan oleh negara-negara OPEC
d.  sebagai senjata ekonomi untuk kepentingan politik luar negeri-nya, yaitu melakukan embargo produk-produk tertentu  tertentu  ke negara-negera tertentu. Misalnya embargo ekonomi oleh negara Amerika Serikat dan sekutunya terhadap Iran, embargo peralatan militer oleh Amerika Serikat terhadap Indonesia, dan lain-lain.

Tujuan
Tujuan dari kebijakan perdagangan luar negeri yaitu sebagai berikut :
-       Melindungi kepentingan nasional dari pengaruh negatif yang berasal dari luar negeri seperti dampak inflasi di luar negeri terhadap inflasi di dalam negeri melalui impor atau efek resesi ekonomi dunia (krisis global) pertumbuhan ekspor Indonesia.
-       Melindungi industri nasional dari persaingan barang-barang impor.
-       Menjaga keseimbangan neraca pembayaran sekaligus menjamin persediaan valuta asing (valas) yang cukup, terutama untuk kebutuhan impor dan pembayaran cicilan serta bunga utang luar negeri.
-       Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil.
-       Meningkatkan kesempatan kerja.

analisis : Kebijakan perdagangan luar negeri termasuk dalam ekonomi makro, maka kebijakan perdagangan internasional bekerja sama dengan baik dengan kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Kebijakan dibidang ekspor adalah sebagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang akan mempengaruhi struktur, komposisi dan arah transaksi serta kelancaran usaha untuk peningkatan devisaekspor suatu negara dan Kebijaksanaan dibidang ekspor bertujuan untuk mengontrol arus ekspor, baik dalam bentuk mendorong atau menghambat ekspor.
Sumber :

TOKOH EKONOMI ISLAM Al – Ghazali



Imam Al-Ghazali  ( 450 H/1058 M )

Sejak kecil, Imam Al-Ghazali hidup dunia tasawuf.  Pertama- tama Imam Ghazali belajar Bahasa Arab dan Fiqih di kota Tus, kemudian pergi ke kota Jurjan untuk belajar dasar- dasar Ushul Fiqih. Setelah kembali ke kota Tus selama beberapa waktu, ia pergi ke Naisabur untuk melanjutkan rihlah ilmiahnya. Al- Ghazali belajar kepada Al- Haramain Abu Al-Maah Al-Juwaini.

Karya Imam Al-Ghazali diperkirakan telah menghasilkan 300 buah karya tulis yang meliputi berbagai disiplin ilmu. Namun demikian, yang ada hingga kini hanya 84 buah diantaranya Ihya ‘Ulum al-Din, al- Munqidz  min al- Dhalal, Tahaful al- Falasifah, Minhaj Al- Abidin, Qawa’id Al- ‘Aqaid, al- Mustashfa min ‘Ilm al- Ushul,Mizan Al-‘Amal, Misykat al- Anwar, Kimia al- Sa’adah,al- Wajiz,Syifa al-Ghalil, dan al-Tibr al-Masbukfi Nasihat al- Muluk

Pemikiran ekonomi Al- Ghazali didasarkan pada pendekatan Tasawuf. Corak pemikiran ekonominya tersebut dituangkan dalam kitab Ihya ‘Ulum al-Din, al- Mustashfa, Mizan Al- ‘Amal, dan At- Tibr al Masbu fi Nasihat Al- Muluk. Dengan memperhatikan para perilaku individu yang dibahasnya menurut perspektif Al-Qur’an , sunnah dan fatwa sahabat tabi’in serta petuah- petuah para sufi terkemuka. Al-Ghazali merupakan cendikiawan muslim pertama yang merumuskan  konsep fungsi kesejahteraan (maslahah) sosial yang pertama.Pemikiran sosio ekonomi Al-Ghazali berakar dari sebuah konsep yang dia sebut sebagai “ Fungsi Kesejahteraan Sosial Islami”. Menurut Al- Ghazali kesejahteraan dari semua masyarakat tergantung pada pencarian dan pemeliharan lima tujuan dasar atau maqashid assyariah.Ia menitikberatkan bahwa sesuai tuntunan wahyu, tujuan utama kehidupan umat manusia adalah untuk mencapai kebaikan di dunia dan akhirat ( maslahat al-dinwa al-dunya)

Al-Ghazali mendefinisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam sebuah kerangka hierarki utilitas individu dan sosial yang tripartie yakni Daruriat, Hajiyat dan Tahsiniyat. Hierarki tersebut merupakan sebuah klasifikasi peninggalan tradisi Aristotelian yang disebut sebagai kebutuhan oridinal yang terdiri dari kebutuhan dasar, kebutuhan terhadap barang- barang eksternal dan kebutuhan terhadap barang- barang psikis.

Mayoritas pembahsan Al-Ghazali mengenai berbagai permasalahan ekonomi terdapat dalam kitab Ihya ‘Ulum al-Din. Beberapa tema ekonomi yang dapat diangkat dari pemikiran Al-Ghazali diantaranya mencakup pertukaran sukarela dan evolusi pasar, aktivitas produksi, barter dan evolusi uang,serta peran negara dan keuangan publik.

Reff :
http://perjuanganpelajar.blogspot.com/2013/07/v-behaviorurldefaultvmlo.html

Kamis, 03 April 2014

EKONOMI INDONESIA


Ekonomi indonesia bisa digolongkan sebagai ekonomi menengah karna meurut saya masih banyak masyarakat yang kurang mampu. Masyarakat yang kurang mampu semakin hari semakin meningkat.
Sistem ekonomi adalah cara untuk mengatur atau mengorganisasi seluruh aktivitas ekonomi, baik ekonomi rumah tangga negara atau pemerintah, maupun rumah tangga masyarakat atau swasta.
Aktivitas ekonomi yang dimaksud di sini adalah kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dimana didalamnya meliputi kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi.

Elemen - elemen Penting dari Sistem Ekonomi

1. Lembaga-lembaga/pranata-pranata ekonomi
Pranata ekonomi menurut terminology sosiologi adalah kaidah yang mengatur masalah produksi, distribusi, pemakaian barang dan jasa yang diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia. Secara umum, fungsi manifest pranata ekonomi adalah mengatur hubungan antar pelaku ekonomi dan meningkatkan produktivitas ekonomi semaksimal mungkin. Pranata ekonomi juga berfungsi untuk mengatur distribusi serta pemakaian barang dan jasa yang diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia.

2. Sumber daya ekonomi
Sumber Daya Ekonomi merupakan alat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Yang wujudnya berupa barang dan jasa. Sumber daya ekonomi dibagi menjadi 4 macam:
1.    Sumber Daya Alam (SDA)
2.    Sumber Daya Manusia (SDM)
3.    Sumber Daya Kewirausahaan
4.    Sumber Daya Modal

3. Faktor - faktor produksi
Adalah sumber daya yang digunakan dalam sebuah proses produksi barang dan jasa. Pada awalnya, faktor produksi dibagi menjadi empat kelompok, yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan. Namun pada perkembangannya, faktor sumber daya alam diperluas cakupannya menjadi seluruh benda tangible, baik langsung dari alam maupun tidak, yang digunakan oleh perusahaan, yang kemudian disebut sebagai faktor fisik.

4. Lingkungan ekonomi
Adalah ilmu yang mempelajari perilaku atau kegiatan manusia dalam memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungannya yang terbatas sehingga fungsi atau peranan SDA dan lingkungan tersebut dapat dipertahankan dan bahkan penggunaannya dapat ditingkatkan dalam jangka panjang atau berkelanjutan.

 5. Organisasi dan manajemen
Organisasi adalah kumpulan dua orang atau lebih yang memiliki paling sedikit satu tujuan umum yang sama dan menyediakan ruang bagi mereka untuk mengaktualisasikan potensinya guna mewujudkan tujuan umum yang sama itu. Agar tujuan-tujuan itu bisa dicapai bersama seperti yang dikehendaki maka organisasi membutuhkan manajemen.

6. Motivasi dan perilaku decesion maker
Motivasi adalah proses yang menjelaskan intensitas, arah, dan ketekunan seorang individu untuk mencapai tujuannya. Tiga elemen utama dalam definisi ini adalah intensitas, arah, dan ketekunan.

Sistem ekonomi diperlukan agar tercapainya kemajuan ekonomi suatu bangsa dan tercapainya tercapainya target ekonomi guna mensejahterahkan bangsa&negara.
Sistem ekonomi diperlukan agar tercapainya kemajuan ekonomi suatu bangsa dan tercapainya tercapainya target ekonomi guna mensejahterahkan bangsa&negara.
1. Koperasi adalah sokoguru rekonomian nasional
2. Manusia adalah “economic man” social and religions man”
3. Ada kehendak sosial yang kuat kearah egalitarianisme dan kemerataan sosial.
4. Prioritas utama kebijakan diletakan pada penyususnan perekonomian nasional yang tangguh.
5. Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi.

Ciri-ciri positif tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Sumber-sumber Kekayaan dan keungan Negara digunakan dengan permufakatan lembanga-lembaga Perwakilan Rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula.
5. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilikh dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak dan penghidupan yang layak.
6. Hak milik perorangan diakui dan dimanfaatjannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7. Potensi, inisiatif dan daya kreasi warga Negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8. fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.